Mahasiswa KKN Kelompok 37 Gelar Webinar Perlindungan Hukum Bagi Pelaku E-Commerce di Era Disrupsi Digital

     KKN Kelompok 37 Universitas Muhammadiyah Jember gandeng UPT Perlindungan Konsumen Kabupaten Jember dalam menyelenggarakan Webinar yang diikuti oleh pelaku usaha, dosen serta mahasiswa, Selasa, (31/8/2021) Bertema “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku E-Commerce di Era Disrupsi Digital”. Webinar ini bertujuan untuk mendukung jaminan hukum bagi pelaku e-commerce agar tetap eksis di era digital seperti sekarang.

     Tri Soebiantoro, SE, MM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Jember berujar, kami memiliki tugas melakukan pengawasan, pembinaan, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha dan konsumen, “Hal ini untuk mendukung terselenggaranya sistem e-commerce yang baik.” Dalam pemaparannya, Soebiantoro menjelaskan perlindungan bagi pelaku e-commerce itu dilakukan dengan cara mempertahankan hak-hak melalui pemenuhan kewajiban baik itu pelaku usaha maupun konsumen. Untuk hak konsumen diatur pada Pasal 4 UU Perlindungan konsumen, “Seperti hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar dan lain sebagainya.”

     Ketika konsumen mendapatkan produk yang tidak sesuai harapan atau jasa yang tak menyenangkan, apabila kesalahan bersumber dari pemilik usaha, maka di situlah konsumen berhak memperjuangkan hak-haknya. Fauziyah, SH MH, dosen UM Jember sekaligus pemateri dalam kegiatan tersebut menambahi, masyarakat perlu diberi wawasan karena sebagai konsumen mereka memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan serta keamanan bertransaksi melalui e-commerce.

Search