Hari Konsumen Nasional : Jadilah Konsumen Cerdas yang Bisa Memilih dan Memilah

Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April 2021 merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi dan mencerdaskan konsumen. Dijelaskan oleh Fauziyah, SH, MH dalam segmen Opini dan Aspirasi yang disiarkan oleh RRI Jember, Rabu (21/4/2021) dasar tersebut tertuang dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, peringatan hari konsumen bisa dijadikan ajang agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen cerdas dan pelaku usaha yang memiliki etika dalam usahanya. Selain itu, konsumen sadar akan hak dan kewajiban yang dimilikinya, “Sementara untuk pelaku usaha untuk mendorong meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap.”

Selama ini banyak konsumen yang belum memahami hak dan kewajiban sehingga merugikan konsumen. “Hak itu didapatkan ketika konsumen telah menunaikan kewajibannya.” terang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember tersebut. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian, dan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian merupakan kewajiban konsumen. “Konsumen nantinya mendapat hak diantaranya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya serta hak untuk mendapatkan kompensasi/ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian yang sebagaimanamestinya.”

Sementara Kepala UPT Perlindungan Konsumen Kabupaten Jember, Tri Soebiantoro SE, MM, menjelaskan, keberadaan UPT Perlindungan Konsumen memiliki tugas pokok yaitu melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa untuk pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha. “Barang dan jasa yang beredar kita lakukan pengawasan.” Kita berupaya menciptakan konsumen yang cerdas dengan banyak melakukan sosialisasi salah satunya bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. “Sosialisasi dilakukan kepada mahasiswa yang juga merupakan pelaku konsumen.”

Tersambung melalui telepon, Sukariyadi asal Mayang menyampaikan kondisi yang terjadi saat ini menurutnya banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan birokrasi yang harus dilakukan untuk menyampaikan komplain. “Seperti contoh ketika penggunaan tabung gas yang biasanya habis dalam 10 hari, namun dirasakan 4 hari penggunaan telah habis.” Menjawab hal tersebut, Soebiantoro berujar bahwa saat ini UPT Perlindungan tengah berencana menyediakan e-form melalui website untuk mempermudah konsumen, “Kedua yang kita rencanakan yaitu pelayanan melalui whatsapp, minimal ada konsultasi di dalamnya.”

Fakta saat ini ketika kegiatan jual beli online sangat marak, media sosial menjadi salah satu platform yang digunakan konsumen untuk melakukan komplain. “Padahal itu bisa menjadi boomerang sendiri untuk mereka dan pencemaran nama baik untuk pelaku usaha.” ungkap Fauziyah. Maka dari itu, momentum Hari Konsumen Nasional ini digunakan untuk menciptakan konsumen cerdas. “Harus kita garis bawahi untuk menjadi konsumen cerdas yaitu bisa memilih dan memilah.”

Search