Klinik Rawat Inap Suherman Universitas Muhammadiyah Jember ber Status Paripurna

Klinik Rawat Inap Suherman Universitas Muhammadiyah Jember berhasil raih "STATUS PARIPURNA" yang ditetapkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Direktoral Jendral Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan nomor surat YM.02.01/VI.14/2019 pada 15 Desember 2019.

Tim survei akreditasi berkunjung sekaligus melakukan kegiatan survei pada 9-10 desember 2019 dengan 2 surveior yakni dr. Muhammad Shohib, MARS dan dr. Diana Shanty, MARS. Survei ini meliputi agenda kelengkapan dan kesiapan dokumen dan pemeriksaan fasilitas diikuti yang diikuti oleh 8 dokter dan 68 pegawai klinik suherman.

Hasil survei akreditasi tersebut menetapkan status paripurna kepada klinik suherman UM Jember, ini berarti Klinik Suherman Universitas Muhammadiyah Jember dapat menjadi pioner bagi akretiasi klinik - klinik lain di sekitar kabupaten jember.

Dr. Fitiriana Putri sebagai ketua klinik menyampaikan bahwa selain berhasil menadapatkan Status Paripurna kini Klinik Suherman UM Jember mendapatkan izin resmi vaksin meningitis.

“alhamdulillah, ini sebagai pencapaian yang sangat signifikan untuk hasil akreditasi dan rezmi izin vaksin meningitis karena hanya beberpa rumah sakit dan klinik saja yang bias mendapatkan izin vaksin tersebut.” ujarnya

Search