Previous Next

Giat Mahasiswa KKN PondokJoyo bantu UMKM memiliki NIB, begini prosesnya

Jember – UMKM merupakan tumpuan ekonomi bagi Masyarakat Indonesia, khususnya dimasa-masa setelah pandemi COVID-19 melanda. Usaha Mikro Kecil Menengah sudah berkontribusi terhadap PDB Tanah Air.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kementrian Keuangan RI, UMKM telah berkontrubusi sebesar 60,5% PDB nasional, yang jika dikembangkan lebih besar lagi maka berpontensial untuk mendukung perekonomian nasional.

Hal tersebut-lah yang kemudian menjadi daya tarik bagi para mahasiswa KKN Pondok Joyo dari Universitas Muhammadiyah Jember untuk turut membantu dan mendukung dengan memiliki program kerja “Penguatan UMKM pasca pandemi” dengan membantu segala proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikasi Halal.

Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan segala perizinan ketika ingin memasuki usaha yang lebih besar, sehingga tidak perlu untuk mengurus kembali dokumen usaha serta untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin  Usaha Perdagangan) yang dari SIUP itu akan lebih mempermudah untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga akan lebih aman untuk di edar luaskan karena sudah memiliki pengakuan halal sesuai dengan fatwa MUI.

Untuk lokasi titik pelaku usaha yang dilakukan hanya ada dibeberapa tempat saja dan mayoritas usaha yang dilakukan oleh warga local bergerak dalam usaha makanan.

“UMKM yang ada di PondokJoyo ini terbilang sedikit, jadi hanya ada beberapa saja usaha yang bisa teman-teman KKN ini bantu” – Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa PondokJoyo, Didik Saenulla.

Sehingga untuk proses pengajuan NIB ini teman-teman mahasiswa KKN PondokJoyo Universitas Muhammadiyah Jember hanya dilakukan dibeberapa titik lokasi UMKM saja diantaranya keripik singkong, susu kedelai, cathering, peternak telur puyuh dan usaha meuble.

“Saat ini proses pengajuan NIB sudah dapat diakses lebih mudah, meskipun demikian masih sedikit pelaku usaha yang tau bagaimana cara melakukan pengajuan NIB, oleh karena itu kami dari kelompok KKN PondokJoyo turut membantu dan membimbing para pelaku usaha di PondokJoyo untuk mendapatkan NIB” – jelas Koordinator Desa KKN PondokJoyo, Gedeon Putra Tandayu.

Proses pengajuan NIB dapat dimulai dengan mengakses website yang telah disediakan oleh pemerintah https://oss.go.id/ dilanjutkan dengan pengisian NIK dari pelaku UMKM tersebut, dan melakukan pengisian dari email atau nomor telvon pelaku usaha, dan pengisian password, Identitas pelaku usaha yang sesuai dengan KTP, pemilihan jenis usahanya dan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) kemudian submit untut pengajuan perijinan dan menunggu beberapa saat saja untuk NIB (Nomor Induk Usaha) keluar.

“Dengan adanya bantuan untuk pengajuan NIB, maka kami selaku pelaku usaha UMKM di PondokJoyo merasa terbantu karena kami merasa aman untuk menjajakan usaha kita karena sudah legal” – terang Pelaku Usaha Keripik Singkong, Abdurrahman.

Search