Previous Next

Pentingnya Kesadaran Legalitas Penjualan Untuk Pelaku UMKM Di Desa Besuk

Desa besuk merupakan salah satu desa tepatnya di kecamatan tempeh kabupaten lumajang. Menurut data didesa ini memiliki UMKM yakni sebanyak 16 UMKM yang sudah berjalan dengan jangka waktu cukup lama. Kami sebagai kelompok 28 KKN-Tematik Unmuh Jember dengan 20 orang mahasiswa dengan penanggung jawab saudara Kurniawan Alamsyah ini mengambil kebijakan “semua mahasiswa kelompok 28 untuk survei UMKM secara serentak dan dibagi kelompok agar survei berjalan dengan cepat, lancar dan tidak banyak memakan waktu” ujar penanggung jawab kelompok. Survei UMKM ini berjalan selama 2 hari pada minggu pertama. (Selasa, 15 Agustus 2023)

Salah satu UMKM yang pertama kali kami kunjungi yakni UMKM produk Tape Pak Sumarto yang sudah berjalan 5 tahun lamanya yang mana “perhari ini banyaknya persaingan membuat pendapatan saya menurun” Kata Pak Sumarto pada saat kami wawancarai.

Di desa besuk ini tidak hanya ada produk Tape Pak Sumarto tetapi juga ada produk Tape lainnya yang memiliki nasib penjualan dan produksi yang hampir sama dengan produk Pak Sumarto. Maka dari itu dengan program kerja yang kami rencanakan yakni pembuatan NIB berharap dapat membantu UMKM serta kesadaran legalitas untuk penjualan produk.

Dari data UMKM yang diberikan kepada kami, terdapat UMKM yang sudah memiliki NIB tepatnya pada usaha makanan ringan (Kingkong) Pak Suprapto dengan bahan mentah kentang, usaha ini di rintis pak suprapto sejak tahun 2015. Tidak hanya memiliki Nomer Izin Berusaha namun juga sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI. Kurniawan selaku penanggung jawab mengatakan “Harapan kami sebagai mahasiswa kepada UMKM yang akan kami bantu untuk pengurusan legalitas produk atau pembuatan NIB berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat yang baik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah”.

Search